Pajak langsung adalah pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu : PPh, PBB, dan lain-lain. Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak memiliki ketetapan pajak (kohir) dan bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu : Pajak penjualan, Pn, BBN, dan lain-lain.
Subjek pajak adalah pembagian jenis pajak ini didasarkan pada siapa yang harus membayar pajak, dibedakan menjadi pajak perorangan dan pajak badan. Sedangkan, objek pajak adalah pembagian jenis pajak ini didasarkan pada objek yang dikenakan pajak. Objek pajak dibedakan menjadi objek pajak kejadian, objek pajak perbuatan, objek pajak keadaan, dan objek pajak pemakaian.
membantu sekali untuk tugas ips di sekolah...
ReplyDelete