Pajak pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat, dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak pusat yaitu : PPhdan PPn. Sedangkan, Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II. Contoh Pajak daerah yaitu : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Pajak Tontonan.
Tarif pajak progresif adalah penetapan besar pajak yang semakin menaik. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. Sedangkan, Tarif pajak sebanding adalah pada sistem ini hanya terdapat satu tarif pajak, sehingga semakin besar pendapatan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
0 Response to "Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah"
Post a Comment