Perbedaan Official Assessment System dan Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak



Perbedaan Official Assesment System dan Self Assesment System Dalam Pemungutan Pajak

Official assesment system adalah suatu cara pemungutan pajak wewenang menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pemungutan pajak (fiscus), dalam hal ini adalah dirjen pajak. Sedangkan, Self assesment system adalah suatu cara pemungutan pajak dimana yang berhak menghitung dan menentukan besarnya pajak terhutang adalah wajib pajak sendiri.


Asas domisili adalah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili (tempat tinggal wajib pajak). Sedangkan, asas sumber adalah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatan. Misalnya, bila di Indonesia diadakan pertunjukan musik.


Materi Lainnya:

0 Response to "Perbedaan Official Assessment System dan Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak"

Post a Comment