Pengertian bentuk negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdekadan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh bentuk negara protektorat : Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis. Menurut Samidjo, SH, protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam. yaitu :
1. Pengertian bentuk negara protektorat Kolonial, yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, serta dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya (Union-Francaise).
2. Pengertian bentuk negara protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi.
Negara tersebut merupakan subjek hukum Internasional. Contohnya : Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936.
0 Response to "Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Protektorat"
Post a Comment