Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, Badan usaha perseorangan ialah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang saja atau bisa juga disebut dengan usaha pribadi tanpa melibatkan orang lain sebagai pemilik usaha tersebut.
Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).
Maka dari itu, dapatlah kita ketahui mengenai ciri-ciri dari badan usaha ini. Berikut ini merupakan ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain :
- Modal berasal dari satu orang sebagai pemilik. bentuk usaha tidak terlalu besar.
- Pengelolaan dan pengendalian begantung pada pemilik sebagai pemimpin.
- Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.
0 Response to "Ciri-Ciri Badan Usaha Perseorangan | simpleNEWS05"
Post a Comment