Diantara tiga pelaku utama perekonomian Negara kita (BUMN, BUMS, dan Koperasi), masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, pada umumnya, karakteristik tersebut dapat dibedakan atas status kepemilikan, fungsi, dan permodalannya. Ciri-ciri dari badan usaha dapat kita lihat dari 3 aspek, yaitu :
badan usaha dapat diartikan sebagai hak penguasaan sepenuhnya atas seluruh harta kekayaan dan sumber lainnya yang dimiliki badan usaha serta seluruh hasil yang diperoleh badan usaha tersebut oleh pihak tertentu yang menjalankan segala kegiatan badan usaha demi kepentingan badan usaha yang bersangkutan.
Dalam hal ini termasuk pula segala hak dan kewajiban badan usaha sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan badan usaha tersebut.
badan usaha dapat diartikan sebagai peranan yang dipikul badan usaha yang bersangkutan terhadap kegiatan badan usaha, baik yang bersifat pelayanan kepada pihak lain maupun yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya.
badan usaha dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan badan usaha untuk memperoleh modal dengan cara yang terbaik dan memanfaatkan modal tersebut dengan cara yang efektif, guna tercapainya tujuan badan usaha.
0 Response to "Ciri-Ciri Badan Usaha | simpleNEWS05"
Post a Comment