Fungsi Badan Usaha | simpleNEWS05



Fungsi Badan Usaha

Badan usaha merupakan sebuah Usaha yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut. Contoh dari badan usaha ialah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Semua badan usaha tersebut mempunyai fungsi-fungsinya masing-masing.


Berikut ini fungsi atau tugas yang dimiliki oleh badan usaha, anyata lain yaitu :
  1. Fungsi penguasaan, yang berkaitan dengan tugas untuk memimpin perusahaan. Dalam hal ini, pemimpinperusahaan harus mampu mendayagunakan faktor-faktor produksi yang ada agar efektif dan efisien.
  2. Fungsi teknis, yang berkaita dengan tempat dan pembagian kerja. Fungsi ini berbeda untuk masingmasing badan usaha. Bagi badan industri, fungsi ni memegang peranan penting dibandingkan dengan badan usaha bidang perniagaan.
  3. Fungsi social, yang berkaitan dengan pegawai, misalnya gaji dan kesejahteraan pegawai serta bagi masyarakat sekitarnya.
  4. Fungsi keuangan, yag berkaitan dengan urusan pembelanjaan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana perusahaan memperoleh dan menggunakan dana yang ada secara efektif dan efisien.
  5. Fungsi komersil, yang berkaitan dengan tujuan untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya. Untuk keperluan ini, perusahaan melakukan kegiatan, misalnya promosi, analisis pasar, pemberian hadiah, dan sebagainya.
  6. Fungsi administrasi, yang berkaitan dengan kegiatan kalkulasi harga pokok, anggara belanja, pembukuan dan neraca, organisasi kantor, dan sebagainya.

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Badan Usaha | simpleNEWS05"

Post a Comment