Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaannya ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Pemberian sebuah kredit perlu melihat dari berbagai unsur, salah satunya yaitu kredit tesebut harus ditujukan untuk hal apa atau tujuan penggunaan kredit tersebut untuk hal apa, sebab jika penggunaan kredit tersebut oleh si peminjam hanya untuk berfoya-foya saja maka pihak yang memberikan kredit tersebut akan rugi, sebab si peminjam tadi akan susah untuk mengembalikan kreditnya.
Berikut ini jenis-jenis kredit menurut tujuan penggunaannya, antara lain yaitu :
Baca juga:
Pemberian sebuah kredit perlu melihat dari berbagai unsur, salah satunya yaitu kredit tesebut harus ditujukan untuk hal apa atau tujuan penggunaan kredit tersebut untuk hal apa, sebab jika penggunaan kredit tersebut oleh si peminjam hanya untuk berfoya-foya saja maka pihak yang memberikan kredit tersebut akan rugi, sebab si peminjam tadi akan susah untuk mengembalikan kreditnya.
Berikut ini jenis-jenis kredit menurut tujuan penggunaannya, antara lain yaitu :
- Kredit produktif, adalah kredit yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan produktif, seperti kredit untuk pembelian mesin-mesin, kredit industri, dan lain-lain.
- Kredit konsumtif, adalah kredit yang dtujukan untuk kegiatan konsumtif,seperti kredit untuk belanja atau pembelian kebutuhan sehari-hari.
Baca juga:
0 Response to "Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaannya | simpleNEWS05"
Post a Comment