Selain berkedudukan sebagai pimpinan departemen menteri juga mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
- Memimpin departemennya sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar berdaya dan berhasil guna.
- Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
- Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
0 Response to "Tugas Pokok Menteri Pimpinan Departemen | simpleNEWS05"
Post a Comment