Tugas Pokok Menteri Pimpinan Departemen | simpleNEWS05



Selain berkedudukan sebagai pimpinan departemen menteri juga mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
  1. Memimpin departemennya sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh pemerintah, dan membina aparatur departemennya agar berdaya dan berhasil guna.
  2. Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden.
  3. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas Pokok Menteri Pimpinan Departemen | simpleNEWS05"

Post a Comment