Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Berikut ini proses perencanaan dan penyusunan APBN pada tahap pendahuluan.
- Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
- pertumbuhan ekonomi,
- tingkat inflasi,
- nilai tukar rupiah,
- suku bunga SBI tiga bulan,
- harga minyak internasional, dan
- lifting.
- Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
- Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
0 Response to "Tahap Pendahuluan Pada Proses Penyusunan APBN"
Post a Comment