Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal



Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi. Secara umum tujuan pelaksanaan kebijakan fiskal ialah untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat.


Tujuan tersebut ditempuh dengan meningkatkan laju investasi, meningkatkan kesempatan kerja, mendorong investasi optimal secara sosial dan meningkatkan stabilitas di tengah ketidakstabilan ekonomi internasional. Kebijakan berfungsi sebagai instrumen untuk menggalakkan pembangunan ekonomi, khususnya sebagai alat untuk mempertinggi penggunaan sumber daya dan memperbesar penanaman modal. (sumber pustaka : buku pelajaran ekonomi)

Pada sumber lainnya dijelaskan pula mengenai pengertian dari kebijakan fiskal, yaitu Kebijakan anggaran ialah kebijakan yang digunakan perintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah pene rimaan dan pengeluaran sspemerintah. Kebijakan anggaran ini lebih dikenal dengan nama kebijakan fiskal.

Di Indonesia, kebijakan ini berkaitan dengan APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah. Pemerintah menggunakan kebijakan anggaran untuk mengendalikan dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal"

Post a Comment