Menurut M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Per niaga anmenyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.
Pada dasarnya, hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum melliputi tiga aspek, yaitu unsur, ciri, dan sifat hukum. Di dalamnya, hukum memuat adanya perintah dan larangan, serta adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati.
- mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
- menciptakan pergaulan hidup antar anggota masyarakat;
- mengatur kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
- memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
- melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
- menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
- digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).