Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi ~ Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Para anggota telah sepakat secara bersama-sama memikul tanggung jawab bila perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati bersama-sama segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh bila usaha perkumpulan tersebut maju.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Yang harus dipertanggung jawabkan itu meliputi tugas dan wewenangnya.
Pengawas mempunyai tugas yaitu :
Sedangkan Pengawas mempunyai wewenang yaitu :
Para anggota telah sepakat secara bersama-sama memikul tanggung jawab bila perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati bersama-sama segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh bila usaha perkumpulan tersebut maju.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Yang harus dipertanggung jawabkan itu meliputi tugas dan wewenangnya.
Pengawas mempunyai tugas yaitu :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- mendapat segala keterangan yang diperlukan.
0 Response to "Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi | simpleNEWS05"
Post a Comment