Pengertian Negara Menurut Pakar Kenegaraan



Pengertian Negara Menurut Pakar Kenegaraan

Negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam atau ke luar), Selain itu, negara juga dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti khusus.


Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diaur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain seperti berikut.

  1. Menurut George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
  2. Menurut George Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  3. Menurut Mr. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency)atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. Menurut Prof. R. Djokosoetomo, negra adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  6. Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
  7. Menurut Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  8. Menurut Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  9. Menurut Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Pada sumber lainnya dikemukakan pula mengenai pengertian dari negara, yaitu Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.

Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (negara) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.

Sumber pustaka :
  • Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
  • Budiyanto."Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara". Penerbit Erlangga.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Negara Menurut Pakar Kenegaraan"

Post a Comment