Pengertian dan Prosedur Pelaksanaan Delisting dan Relisting



Pengertian dan Prosedur Pelaksanaan Delisting dan Relisting [image by www.merdeka.com]
Pengertian dan Prosedur Pelaksanaan Delisting dan Relisting ~ Dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah delisting dan relisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sedangkan relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa. Adapun prosedur pelaksanaan delisting adalah sebagai berikut.

1. Jika satu emiten menemui salah satu kriteria delisting, paling lambat satu hari bursa setelah hal tersebut diketahui oleh pihak emiten, bursa akan mengumumkan delisting emiten tersebut dari bursa

2. Jika satu emiten mengalami salah satu kondisi delisting, bursa akan menghapus pencatatan saham perusahaan tersebut melalui prosedur berikut ini.
  • Bursa memberitahukan emiten yang sahamnya akan di delisting, termasuk jadwalnya bersamaan dengan hari bursa di mana keputusan delisting dibuat, dan tembusannya dilaporkan kepada Bapepam.


  • Bursa mengumumkan keputusan delisting emiten tersebut, Termasuk jadwalnya. Pengumuman dibuat paling lambat awal sesi pertama pada hari bursa berikutnya setelah keputusan delisting dibuat.
  • Pada hari bursa yang sama dengan dikeluarkan pengumuman delisting dan jadwalnya, bursa akan mensuspen perdagangan saham emiten tersebut dengan ketetapan suspensi akan dilakukan selama lima hari bursa terhitung sejak tanggal pengumuman suspensi.
  • Saham perusahaan tercatat mungkin diperdagangkan di bursa yaitu di pasar negosiasi, selama dua puluh hari bursa terhitung tanggal suspensi, berakhir dan penyelesaian transaksi akan dijamin oleh KPEI.
  • Delisting akan efektif pada hari bursa berikutnya setelah masa perdagangan.
  • Bursa akan mengumumkan tanggal efektif delisting di bursa paling lambat lima hari bursa sebelum akhir periode perdagangan.
3. Jika saham emiten dihapuskan pencatatannya dari bursa, semua efek dari perusahaan tersebut juga akan dihapuskan dari bursa.

4. Emiten yang sahamnya dihapus pencatatannya dari bursa boleh mengajukan keberatan kepada Ketua Bapepam dan keputusan Bapepam adalah final.
Prosedur pelaksanaan relisting sebagai berikut.
  •  Emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa dapat mengajukan permohonan untuk mencatatkan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak tanggal delisting.
  • Emiten yang menghapuskan pencatatan sahamnya dari bursa atas permohonan sendiri boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat sepuluh tahun sejak tanggal delisting. Jika pemegang saham mayoritas atau manajemen telah berubah, emiten tersebut boleh mengajukan permohonan pencatatan kembali paling cepat lima tahun sejak tanggal delisting.
  • Permohonan pencatatan saham kembali akan diperdagangkan dengan cara yang sama dengan pencatatan saham baru.
Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas XI / Leni Permana, Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dan Prosedur Pelaksanaan Delisting dan Relisting"

Post a Comment