Pengertian Pasar/Bursa Tenaga Kerja dan Macam-Macam Tenaga Kerja | simpleNEWS05



Pengertian Pasar/Bursa Tenaga Kerja dan Macam-Macam Tenaga Kerja [image by www.merdeka.com],

Pengangguran merupakan salah satu hal yang menjadi permasalahn disetiap negara, termasuk di Indonesia. Setiap tahun angka pencari kerja meningkat, sementara lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negara dan swasta tidak mampu menampung para pencari kerja.


Para pencari kerja yang ingin mencari sebuah pekerjaan dengan membaca koran, atau dengan mendatangi langsung kantor perusahaan yang akan dilamar. Salah satu tempat yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan ialah di pasar tenaga kerja, pasti teman-teman masih belum mengetahui tentang pasar tenaga kerja ini.

Pasar/bursa tenaga kerja adalah suatu pasar yang mempertemukan antara pihak yang mencari pekerjaan (penawaran tenaga kerja) dengan pihak yang memerlukan tenaga kerja (permintaan/pembeli tenaga kerja). Penawaran tenaga kerja datang dari rumah tangga konsumen, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari rumah tangga perusahaan atau produsen dan terjadinya transaksi di bursa tenaga kerja.

Di Indonesia bursa tenaga kerja ini ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Lembaga swasta seperti Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang telah mendapat ijin dari Departemen Tenaga Kerja. Adanya bursa tenaga kerja dimasudkan untuk mengkoordinir pertemuan antara pencari kerja dengan organisasi/lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.

Perusahaan juga akan mencari tenaga kerja yang mempunyai kualitas bagus sesuai dengan bidang profesinya, biasanya upah atau gaji yang akan diberikan akan disesuaikan dengan kualitasnya atau sesuai dengan bisang profesinya.

Jika dilihat dari segi kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
  1. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour), yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan latihan maupun pendidikan yang khusus. Contoh tenaga bongkar muat, tenaga kebersihan/cleaning service, pramuwisma dan lainnya.
  2. Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang mempunyai pendidikan sekedarnya sesuai dengan bidangnya dan ditambah latihan-latihan sehingga terampil. Contoh tenaga tukang masak, montir, pengemudi dan lainnya.
  3. Tenaga kerja terdidik dan terlatih (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan yang cukup dalam bidangnya ditambah pengalaman lapangan di bidangnya. Contoh profesi dokter, akuntan, guru, pengacara, apotheker, arsitek dan lainnya.

Dengan adanya pasar tenaga kerja ini sangat mempermudah para pencari kerja yang ingin mendapatkan kerja sesuai dengan keinginan atau bidangnya. Para pencari kerja tidak akan susah lagi untuk berkeliling kota membawa membawa lamarannya di perusahaan-perusahaan, sebab di pasar tenaga kerja ini perusahaan yang ingin mencari tenaga kerja ada.

Adapun manfaat lainnya dari adanya pasar/bursa kerja ialah:
  1. Manfaat untuk pemerintah, akan mengurangi pengangguran karena dengan adanya pasar tenaga kerja akan lebih banyak tenaga kerja yang tersalurkan.
  2. Manfaat untuk perusahaan/lembaga-lembaga lain, lebih memudahkan dalam mencari tenaga kerja sesuai dengan yang diinginkan atau sesuai kebutuhannya.
  3. Manfaat bagi pencari kerja dengan adanya bursa menjadi lebih mudah bisa memperoleh informasi tentang lowongan pekerjaan sesuai yang diinginkan.
Sumber : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Pasar/Bursa Tenaga Kerja dan Macam-Macam Tenaga Kerja | simpleNEWS05"

Post a Comment