Kelengkapan Organisasi Dalam Perseroan Terbatas atau PT



kelengkapan sebuah organisasi perseroan terbatas atau pt

Dalam bahasa Belanda, Perseroan Terbatas disebut Naamloze Vennootschap. Perseroan terbatas berasal dari kata perseroan yang menggambarkan cara perolehan modal, dan kata terbatas yang menunjukkan terbatasnya tanggung jawab para sekutu atau pesero dalam menanggung utang dan kerugian.


Dengan demikian, PT bisa diartikan sebagai badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham (sero-sero) di mana tanggung jawab pesero (pemegang saham) terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Adapun kelengkapan sebuah organisasi perseroan terbatas adalah:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Melalui RUPS, para pemegang saham (pesero) mengangkat direksi dan komisaris, menyetujui atau menolak perluasan usaha, menyetujui atau menolak penambahan saham dan lain-lain.
  2. Direksi atau pengurus PT, yang memiliki wewenang menjalankan perusahaan sesuai tujuan. Direksi berhak menentukan besarnya dividen dan hal-hal lain sesuai wewenangnya. Direksi wajib mempertanggungjawabkan keadaan dan hasil perusahaan kepada RUPS.
  3. Komisaris PT yang bertugas mengawasi Direksi. Dalam mengawasi direksi, komisaris berhak memberikan petunjuk, teguran bahkan memberhentikan direksi untuk sementara, sambil menunggu waktu pelaksanaan RUPS selanjutnya. Pada umumnya, komisaris dipilih dari para pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah besar dengan harapan mereka lebih sungguh-sungguh mengawasi direksi. [sumber 1]

Dalam sumber lainnya, Para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) memilih (atau memberhentikan) direksi dan komisaris-komisaris, juga menentukan besarnya gaji masing-masing anggota direksi serta honorarium para anggota komisaris. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak banyak memberi peraturan mengenai RUPS, oleh karena itu di dalam akta pendirian Perseroan Terbatas hal ini harus diatur.

Dasar penetapan hak suara tergantung pada jumlah saham Perseroan Terbatas. Bila jumlah saham Perseroan Terbatas kurang dari 100, setiap persero mempunyai hak suara maksimum tiga, sedang bila jumlah saham Perseroan Terbatas 100 ke atas, setiap persero maksimum mempunyai hak suara enam.

Pemberian hak suara dalam RUPS, tidak berarti bahwa pemegang saham harus hadir dalam RUPS. Ia dapat mewakilkan kepada orang lain kecuali kepada anggota direksi dan komisaris.

Direksi Perseroan Terbatas bertugas memelihara kekayaan Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab akan kehidupan perusahaan. Untuk itu direksi berfungsi mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, mewakili Perseroan Terbatas, mengadakan perjanjian-perjanjian serta merencanakan dan mengawasi pelaksanaan tugas setiap personalia yang bekerja pada Perseroan Terbatas, juga menetapkan besarnya dividen perusahaan. [sumber 2]

Daftar pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Kelengkapan Organisasi Dalam Perseroan Terbatas atau PT"

Post a Comment