Prinsip-Prinsip Bela Negara



Prinsip Bela Negara [Image by www.viva.co.id],

Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan bela negara mulai digalakkan kembali, salah satu program bela negara yang dilakukan oleh pemerintah ialah Pelatihan Bela Negara yang diikuti oleh segala lapisan masyarakat. Apa itu bela negara?


Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Di Indonesia seluruh warga negara berhak dan wajib untuk membela negaranya.

Selain warga negara, terdapat beberapa prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara. Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
  3. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
  4. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
  5. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
  6. Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
  7. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
  8. Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);

Itulah beberapa prinsip yang menjadi landasan bela negara yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, dimana selain warga negara terdapat pula TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan.


Materi Lainnya:

0 Response to "Prinsip-Prinsip Bela Negara"

Post a Comment