Pengertian Bentuk Negara Federasi atau Serikat



Pengertian Bentuk Negara Federasi atau Serikat [Image by ilmupengetahuanumum.com],

Pernahkah anda mendengar istilah negara bagian? istilah negara bagian biasanya terdapat pada negara yang menganut bentuk negara federasi atau serikat, salah satu negara yang menganut bentuk negara ini ialah Amerika Serikat. Negara bagian yang terdapat pada negara federasi merupakan berbentuk semacam provinsi pada negara kesatuan, akan tetapi negara bagian dan provinsi tidaklah sama.


Salah satu perbedaan negara bagian pada negara federasi dan provinsi pada negara kesatuan ialah pada hal bendera daerahnya, pada negara federasi atau serikat bendera daerah atau negara bagian sejajar dengan bendera nasional serta diakui, berbeda dengan pada negara kesatuan. Nah, untuk lebih jelas lagi mengenai negara federasi atau serikat, berikut ini akan dijelaskan pengertian dan karakteristiknya.

Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:

  1. Adanya supremasi konstitusi federal,
  2. Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, dan
  3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.

Contoh dari negara yang mempunyai bentuk negara federasi atau serikat antara lain Amerika Serikat, Malaysia, Australia, India, Meksiko, Nigeria, Somalia, dan lainnya.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Bentuk Negara Federasi atau Serikat"

Post a Comment