Referendum berasal dari kata refer yang berarti pelaksanaan pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan secara langsung oleh rakyat, terutama terhadap kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang akan dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif. Dalam praktenya, referendum dapat dibedakan sebagai berikut.
Pengertian referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-udang tertentu diberlakukan. Referendum obligator ini diadakan apabila materi undang-undang tersebut menyangkut hak-hak akyat.
Pengertian referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referendum.
Dalam hal ini, apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetai apabila undang-undang ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
Referendum konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Dari Referendum"
Post a Comment