Didalam masyarakat, banyak pekumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya. Perkumpulan-perkumpulan tersebut ada pula yang bergerak dibidang sosial dan ada yang bergerak di bidang ekonomi. Jika kumpulan orang tersebut bertujuan untuk berusaha dibidang ekonomi denga tujuan mencari keuntungan, perkumpulan ekonomi itu disebut badan usaha.
Badan usaha yang berbadan hukum mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan perbuatannya dijamin oleh hukum. Perbuatan hukum disini misalnya jual-beli, pinjam-meminjam, serta sewa-menyewa. Badan usaha yang berhak berdiri sebagai badan hukum antara lain adalah koperasi, PT (Perseroan Terbatas), atau BUMN.
Berarti disini, antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama mencari keuntungan. Namun jika ditilik lebih jauh lagi, terdapat banyak perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lain tersebut. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain yaitu sebagai berikut :
- Dasar Pendirian dan Tujuan
Pada koperasi, dasar pendirian dan tujuannya berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan dan jiwa kegotong-royongan. sedangkan, pada Badan usaha lain daar pendirian dan tujuannya hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Keanggotaan
Pada koperasi Keanggotaan terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. sedangkan, pada Badan Usaha lainnya keanggotaan terbuka hanya untuk orang yang mempunyai modal.
- Sifat Keanggotaan
Pada koperasi keanggotaan bersifat sukarela dan melebar kepada pribadi masing-masing dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Sedangkan, pada Badan usaha lain ada ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.
- Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi pada koperasi terdapat pada rapat anggota, sedangkan pada Badan usaha lain, kekuasaan tertinggi terletak pada rapat para pemodal atau pemegang saham.
- Hak Suara dalam rapat
Pada Koperasi, Satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakili kepada orang lain. Sedangkan pada Badan usaha lain seorang pemegang saham dapat memiliki lebih dari satu suara.
- Perolehan modal
Perolehan modal pada koperasi diperoleh dari simpanan anggota. sedangkan pada Badan usaha lain Modal diperoleh dari penjualan saham.
- Pembagian keuangan
Pembagian keuangan pada koperasi dilaksanakan menurut jasa masing-masing anggota kepada koperasi. sedangkan pada badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yan disetor kepada perusahaan.
- Tingkat bunga atas modal
Pada koperasi tingkat bunga atas modal dibatasi, sedangkan pada Badan usaha lain tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku utnuk mencapai laba yang sebesar-besarnya.
- Usaha dan manajemen
Usaha dan manajeen pada koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberi laporan secara berkala kpada anggota dan rapat anggota. sedangkan pada badan usaha lain, dibatasi hanya untuk bahan keterangan bagi pengurus, bahkan seringkali dirahasiakan hanya untuk kalangan mereka sendri.
- Dasar keyakinan usaha
Dasar keyakinan usaha pada koperasi yaitu kepercayaan kepada kekuatan dan usaha sendiri serta kemampuan untuk memenuhi kebutuahan sendiri. Berusaha untuk kepentingan anggota dan berlandaskan asas dan sendi-sendi koperasi. sedangkan pada badan usaha lain, dasar keyakinan usaha yaitu kepecayaan akan kekuatan modal dan kemampuan kekuatan pemasaran. Berusaha untuk kepentingan pemegang saham.
Nah, itulah penjelasan 10 perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya, semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.
kok gak bisa di copas?
ReplyDeletedisengaja mas,,, karena ini sumbernya dari buku jadi gk enak sama penulis aslinya,,, tapi nantilah dipertimbangkan menghilangkan anti copas nya kalo banyak yang mengeluh..
DeleteGk bisa di copas? AARGGG
ReplyDelete