Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua



Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua [image by adyatamatour.com],

Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 34 Provinsi, dari sekian banyak Provinsi di Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang bersifat istimewa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.


Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua daerah yang diberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua (Provinsi Papua Barat), untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

  1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai berikut.
    • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
    • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
    • Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
  4. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua"

Post a Comment