Jenis Kredit Menurut Jaminannya ~ Menurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Jika anda pernah meminta kredit pada sebuah bank, maka anda akan dimintakan untuk memberikan sebuah jaminan yang hampir sepadan dengan jmlah kredit yang akan kita minta tersebut kepada bank.
Fungsi adanya jaminan ini untuk pihak pemebri kredit yaitu untuk mengantisipasi si penerima kredit tidak mampu untuk membayar kreditnya atau kredit macet, maka jika hal itu terjadi pihak bank akan menyita ataumengambil jaminan tersebut untuk melunasi kredit yang macet tadi.
Berikut ini jenis kredit menurut jaminannya, antara lain yaitu :
Baca juga:
Jika anda pernah meminta kredit pada sebuah bank, maka anda akan dimintakan untuk memberikan sebuah jaminan yang hampir sepadan dengan jmlah kredit yang akan kita minta tersebut kepada bank.
Fungsi adanya jaminan ini untuk pihak pemebri kredit yaitu untuk mengantisipasi si penerima kredit tidak mampu untuk membayar kreditnya atau kredit macet, maka jika hal itu terjadi pihak bank akan menyita ataumengambil jaminan tersebut untuk melunasi kredit yang macet tadi.
Berikut ini jenis kredit menurut jaminannya, antara lain yaitu :
- Kredit blanko, adalah kredit tanpa jaminan, jaminannya hanya berupa keopercayaan. dan
- Kredit dengan jaminan, adalah kredit yang disertai dengan jaminan, baik jaminan berupa baran bererak maupun barang tidak bergerak.
Baca juga:
0 Response to "Jenis Kredit Menurut Jaminannya"
Post a Comment