Pengertian Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.
Atau Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat pula diartikan sebagai perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.
Undang-undang tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan kembali diatur dalam undang-undang baru yaitu undang-undang No. 17 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang pengertian dari Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.
Ormas atau organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dalam undang-undang ormas no. 17 tahun 2013 juga menyebutkan tentang asas, ciri, dan sifat dari ormas atau organisasi kemasyarakatan ini, dimana Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Keberadaan Ormas harus mampu menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
Ormas merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi angota masyarakat guna meningkatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Atau Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat pula diartikan sebagai perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.
Undang-undang tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan kembali diatur dalam undang-undang baru yaitu undang-undang No. 17 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang pengertian dari Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.
Ormas atau organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Keberadaan Ormas harus mampu menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
Ormas merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi angota masyarakat guna meningkatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Pengertian Organisasi Kemasyarakat (Ormas) | simpleNEWS05"
Post a Comment