Lembaga -Lembaga Pembantu Dalam Proses Distribusi



Lembaga -Lembaga Pembantu Dalam Proses Distribusi
Lembaga -Lembaga Pembantu Dalam Proses Distribusi ~ Dalam hal kegiatan mendistribusikan barang dan jasa, Beberapa lembaga-lembaga Pemerintahan dan bukan pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ini. Berikut ini beberapa badan-badan atau lembaga-lembaga distribusi, yaitu :
  • Pedagang adalah orang atau lembaga yang membeli barang dari produsen dan menjual barang tersebut kepada konsumen.
  • Grosir adalah pedagang besar baik perseorangan maupun lembaga yang membeli barang dari produsen dalam jumlah besar baik jumlah barangnya maupun jenis barangnya untuk dijual lagi kepada konsumen atau pedagang eceran.
  • Agen/Dealer adalah perantara dalam perdagangan yang menjualkan barang hasil produksi milik produsen tertentu untuk menyalurkannya kepada konsumen.
  • Makelar adalah perantara dalam perdagangan barang maupun jasa yang menjual atas nama orang lain.
  • Komisioner adalah perantara dalam perdagangan barang maupun jasa atas nama sendiri.
  • Eksportir adalah orang atau lembaga yang melakukan usaha pengiriman atau penjualan barang dari dalam negerike luar negeri.
  • Importir adalah orang atau lembaga yang melakukan usaha pembelian barang dan jasa dari luar negeri.
  • Conventer adalah orang atau lembaga yang menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen khusus untuk tekstil.
  • Lembaga-lembaga distributor lainnya seperti koperasi, supermarket, biro jasa, toko.
Selain Pedagang, Grosir, Agen atau Dealer, Makelar, Komisioner, Eksportir, Importir, Conventer, dan lainnya yang menjadi perantara dalam proses distribusi, masih ada pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyaluran barang, tanpa ikut berdagang sendiri.

Pihak-pihak lain tersebut yaitu lembaga-lembaga yang langsung berhubungan dalam hal proses distribusi. berikut ini beberapa lembaga yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu :
  • Bank, yang menyediakan kredit bagi perdagangan sertamemberikan jasa pembayaran (transfer uang).


  • Asuransi, yang menjamin barang dalam perjalanan terhadap resiko rusak atau hilang.
  • Pengepakan (packing), termasuk penyortiran, pembungkusan, dan memberi label.
  • Perusahaan pengangkutan, baik pengangkutan darat, laut maupun udara.
  • Pergudangan, termasuk veem di pelabuhan.
  • Perusahaan-perusahaan periklanan.
  • Konsultan, yaitu konsultan di bidang pemasaran, akuntansi, hukum, dan sebagainya.
Sumber pustaka : IPS / Budi Sanjaya…[et al.] ; editor, Dimas Handi Hijrah Saputra.—Jakarta : Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Lembaga -Lembaga Pembantu Dalam Proses Distribusi"

Post a Comment