Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Ketentuan bahwa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.


Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Secara rinci adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bagsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka.

Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Sumber pustaka :
  • Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Post a Comment