Jenis Surat Berharga yang Diperjual Belikan di Pasar Uang



Jenis Surat Berharga yang Diperjual belikan di Pasar Uang [ image by investasi.kontan.co.id],

Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang pasar uang, khususnya jenis surat yang biasa diperjual belikan di pasar uang. Selain itu dalam postingan ini teman-teman juga akan mendapatkan informasi tentang pengertian pasar uang serta siapa saja para pelaku pasar uang yang terlibat dalam pasar uang ini. Nah langsung saja kita bahas.


Pada umumnya pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek (yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun). Dalam kamus keuangan, pasar uang (money market) diartikan sebagai pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari.

Jadi pasar uang sebenarnya merupakan pertemuan antara pihak yang kelebihan dana (the lender) dan pihak yang membutuhkan dana (the borrower) dengan lembaga perantara/intermediasi berupa bank, koperasi atau lembaga keuangan lainnya dan sifat dananya dalam jangka pendek.

Adapun para pelaku di pasar uang adalah bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan-perusahaan pada umumnya maupun perorangan. Sedangkan surat berharga atau dana-dana yang diperjual belikan di pasar uang meliputi :

  1. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan dapat diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam rangka pengendalian inflasi.
  2. SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan dari Bank Indonesia dan dapat diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
  3. Sertifikat Deposito, merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank umum dalam nilai nominal tertentu dan sertifikat ini dapat diperjual belikan secara bebas.
  4. Call money atau Interbank call money merupakan pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
  5. Wesel dagang (surat utang) dan Promes (surat utang atau janji untuk membayar), merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank.

Itulah penjelasan singkat mengenai jenis surat berharga yang biasanya diperjual belikan di pasar uang, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan teman-teman sekalian mengenai pasar uang.

Sumber informasi : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Jenis Surat Berharga yang Diperjual Belikan di Pasar Uang"

Post a Comment