Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif



pengertian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif

Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga DPR / MPR /DPD, sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah yang meliputi presiden, gubernur, walikota, dan lainnya, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK atau MA.


Berikut ini akan diuraikan pengertian ketiga kekuasaan yang membentuk sebuah negara tersebut yang meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif.

Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas penetapan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasika perang.

Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yaitu presiden dan wakilnya serta menteri-menteri dan juga kepala daerah.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif"

Post a Comment