Para ahli ekonomi umumnya sepakat bahwa definisi paling universal tentang uang adalah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. Para ahli ekonomi mendefinisikan uang dengan cukup lengkap sebagai suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang digunakan sebagai alat pembayaran sah yang berlaku secara umum di wilayah tertentu dan keberadaannya diatur dalam undang-undang.
Adapun syarat-syarat atau kriteria-kriteria uang yang dimaksud pada definisi tersebut adalah sebagai berikut.
- Diterima oleh Umum ( Acceptability), Artinya uang diterima secara umum penggunaannya. Misalnya sebagai alat pembayaran, alat menyimpan kekayaan, dan alat pertukaran.
- Memiliki Nilai yang Stabil (Stability of Value), Uang harus memiliki nilai yang stabil, artinya nilai uang tidak turun naik (fluktuasi) secara tajam.
- Mencukupi Kebutuhan Dunia Usaha atau Perekonomian (Elasticity of Supply), Uang harus tersedia dalam jumlah yang cukup di masyarakat. Ketidakmampuan negara dalam menyediakan uang untuk mengim bangi kegiatan usaha akan mengakibatkan macetnya perekono mian.
- Mudah Dibawa dan Disimpan ( Portability), Uang harus mudah dibawa ke mana saja, bahkan untuk transaksi dalam jumlah besar sekalipun.
- Tahan Lama (Durability), Uang selalu berpindah tangan, maka harus dibuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah rusak.
- Mudah Dibagi atau Dipecah (Divisiability), Untuk mempermudah transaksi baik dalam jumlah besar atau kecil, uang harus tersedia dalam berbagai bentuk nilai nominal.
Kata uang sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari. Uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan.
Agar dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang harus memenuhi syarat-syarat (kriteria) sebagai berikut :
- Syarat Psikologis Uang dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
- Syarat Teknis Syarat teknis meliputi hal-hal berikut.
- Tahan lama, artinya tidak mudah rusak.
- Nilainya stabil, artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.
- Mudah dibawa, artinya apabila melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam membawa dan membayar.
- Terdiri atas berbagai nilai nominal, artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam melakukan transaksi sekecil apa pun karena uang mempunyai nilai pecahan.
- Junlahnya mencukupi dan berlebihan, artinya jumlah uang yang beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha) dan tidak berlebihan agar nilainya tidak turun.
- Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
0 Response to "Syarat atau Kriteria Uang"
Post a Comment